
SIDANG praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (13/7). Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian jawaban dari Polda Metro Jaya selaku termohon.
Sebelum sidang dimulai, Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya menyampaikan keyakinan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Pasalnya ia dinilai tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-VII/2014.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan permohonan praperadilan yang diajukan bertujuan menguji apakah penyidik benar-benar memiliki dasar hukum yang cukup dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 32 UU ITE.
“Yang kami uji adalah memvalidasi apakah penyidik mempunyai bukti yang cukup atau minimal dua alat bukti yang sah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-VII/2014, bahwa dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan berkualitas,” ujar Gafur.
Menurutnya, hingga kini pihaknya menilai Polda Metro Jaya belum memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Roy Suryo menggunakan Pasal 32 UU ITE yang ancaman hukumannya mencapai delapan tahun penjara.
“Kami menengarai dalam permohonan praperadilan yang kami sampaikan bahwa Polda Metro Jaya tidak mempunyai cukup bukti yang kuat untuk menetapkan Mas Roy dengan menggunakan Pasal 32,” katanya.
Gafur menjelaskan, dalam persidangan kali ini pihaknya menantang penyidik untuk menguraikan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Ia mempertanyakan apakah penyidik memiliki saksi maupun alat bukti yang menunjukkan Roy Suryo melakukan manipulasi terhadap data elektronik sebagaimana unsur yang diatur dalam Pasal 32 UU ITE.
“Kami men-challenge Polda Metro Jaya untuk hari ini menyampaikan jawaban apa uraian mereka terkait dua alat bukti yang cukup atau minimal dua alat bukti yang sah,” ucapnya.
Roy Suryo turut menegaskan keyakinannya bahwa Pasal 32 UU ITE tidak tepat diterapkan dalam perkara yang menjeratnya.
Ia mengaku memahami konstruksi pasal tersebut karena ikut menyusun naskah akademik UU ITE. Menurut Roy, Pasal 32 ditujukan kepada pihak yang mengambil atau mengakses data elektronik secara melawan hukum.
“Selaku orang yang turut membuat atau merancang dan menuliskan naskah akademik dari Undang-Undang ITE, di Pasal 32 itu, yang bisa dikenakan adalah orang yang melakukan pengambilan secara tidak sah,” kata Roy.
